Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Masuki Tahap Pencocokan Data

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Masuki Tahap Pencocokan Data
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang kini memasuki tahap pencocokan data dan perhitungan kerugian negara.

Penyidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.

"Sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Rabu (14 Januari 2026).

Pencocokan Data dengan Kementerian Kehutanan

Penyidik saat ini masih mendalami dan mencocokkan sejumlah data terkait izin tambang yang diduga melanggar aturan kawasan hutan dengan data milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Yang kemarin kami cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kami lakukan," jelas Syarief.

Pencocokan data tersebut mencakup informasi mengenai luasan kawasan hutan, lokasi, titik koordinat, serta status kawasan hutan yang terdampak oleh pemberian izin tambang.

Pada Rabu (7 Januari), penyidik Jampidsus juga mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung.

Data dan dokumen yang diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan telah dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Modus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pemberian izin tambang yang memasuki kawasan hutan lindung.

"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.

Salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan ini adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

"Sudah pernah (diperiksa) di Kendari," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak sekitar bulan Agustus hingga September 2025, dengan sejumlah saksi diperiksa dan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang relevan.

Pihak Kejagung memastikan proses hukum terus berlanjut dan masih akan memanggil saksi-saksi lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.

Penulis :
Arian Mesa