
Pantau.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara dan denda sejumlah uang. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan amar sebagai berikut. Pertama, menyatakan terdakwa Eni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Dua, menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa yaitu penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," ujar JPU.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1: Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana
Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 10 miliar 350 juta dan SGD 40 ribu.
"Dengan ketentuan jika terdakwa Eni tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," papar JPU.
"Jika terdakwa tidak punya harta benda yang bisa disita untuk membayar pengganti tersebut maka akan dikurung selama satu tahun."
Baca juga: Sidang PLTU Riau 1: Eni Saragih Pernah Minta PLN Percepat Proyek
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Eni Maulani Saragih, yaitu pencabutan hak politik.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," ujar JPU.
Dalam kasusnya, Eni diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha Johannes B Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni membantu meloloskan anak perusahaan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU Riau-1.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi