Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tetapkan Peta Mangrove Nasional 2025 Seluas 3,45 Juta Hektare di 37 Provinsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan Peta Mangrove Nasional 2025 Seluas 3,45 Juta Hektare di 37 Provinsi
Foto: (Sumber: Foto udara kawasan hutan mangrove di pesisir Kelurahan Bungkutoko, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026). Kementerian Kehutanan mencatat rehabilitasi mangrove di pesisir melalui program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) seluas 15.574 hektare atau melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebesar 15.387 hektare dengan total pohon yang ditanam mencapai 20,8 juta batang. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz.)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Peta Mangrove Nasional 2025 dengan luas total 3.455.628 hektare yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

Penetapan dan Sebaran Mangrove Nasional

Informasi tersebut disampaikan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Puji Iswari di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Penetapan Peta Mangrove Nasional 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH Nomor 3438 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.

"Pada tanggal 23 Desember 2025, Menteri LH/Kepala BPLH telah menetapkan SK 3438 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2025. Luas Mangrove pada tahun 2025 adalah 3.455.628 hektar yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia," ungkap Puji Iswari.

Puji Iswari menjelaskan hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki kawasan mangrove kecuali Provinsi Papua Pegunungan.

Luasan mangrove tahun 2025 mengalami peningkatan lebih dari 15 ribu hektare dibandingkan Peta Mangrove Nasional 2024 yang mencatat luas 3.440.464 hektare.

Provinsi dengan kawasan mangrove terluas adalah Papua Selatan dengan 622.288 hektare disusul Papua Barat seluas 326.666 hektare dan Papua Tengah 305.846 hektare.

Kalimantan Timur tercatat memiliki mangrove seluas 239.805 hektare sedangkan Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare.

Penguatan Perlindungan dan Kesatuan Lanskap Mangrove

Pemerintah juga memperkuat perlindungan mangrove melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

KLH menyusun Kesatuan Lanskap Mangrove sebagai unit perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di wilayah hilir daerah aliran sungai.

Puji Iswari menjelaskan bahwa Kesatuan Lanskap Mangrove ditentukan secara spasial oleh sistem lahan serta interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas sesuai habitat mangrove.

Sistem sosial dan ekonomi masyarakat sekitar turut memengaruhi pengelolaan Kesatuan Lanskap Mangrove.

KLH dan BPLH telah menetapkan 123 Kesatuan Lanskap Mangrove yang tertuang dalam SK Nomor 3330 Tahun 2025.

"KLH/BPLH menetapkan 123 KLM melalui SK.3330 tahun 2025 tentang Peta Indikatif Batas Kesatuan Lanskap Mangrove dengan luas total 5.205.361 hektara," ungkap Puji Iswari.

Pada tahun 2024, penyusunan Kesatuan Lanskap Mangrove telah selesai di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Pada tahun 2025, penyusunan dilanjutkan di Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Papua Barat Daya.

"Tahun 2026, ditargetkan dilakukan penyusunan KLM di 26 provinsi," ungkap Puji Iswari.

Penulis :
Ahmad Yusuf