
Pantau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, turut diperiksa oleh kepolisian usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.
Soeko terlihat mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun pada Senin sore, tidak lama setelah kabar OTT mencuat ke publik.
Kedatangan Soeko langsung disambut oleh kerumunan wartawan yang menanyakan keterkaitannya dengan penangkapan Wali Kota Madiun.
"Ya ini koordinasi saja," ungkapnya singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Hingga saat ini, Soeko belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perannya atau posisi resminya dalam kasus tersebut.
OTT KPK Tangkap Wali Kota Madiun
KPK telah mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kota Madiun.
"Salah satunya Wali Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam OTT tersebut, sejumlah orang diamankan oleh tim KPK, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan ini diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Wali Kota Maidi telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap.
Status Sekda Masih Belum Jelas
Meski ikut diperiksa, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum Sekda Soeko Dwi Handiarto.
Pemeriksaan terhadap Soeko disebut-sebut sebagai bagian dari pendalaman kasus, terutama terkait dugaan aliran dana dan keterlibatan pejabat lain.
KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan alur dana yang terlibat dalam kasus ini.
- Penulis :
- Arian Mesa








