
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ely Widodo (EW), adik dari Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, serta Agus Sugiarto (AS), Plh Sekda Ponorogo yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bapperida, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta, dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Selain EW dan AS, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui peran para tersangka.
Mereka adalah BR, ajudan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo; DS, ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono; DVP dan NS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga; IBP dan DMA dari kalangan pihak swasta; serta EHM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Latar Belakang Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025.
Hasil OTT tersebut membawa KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD).
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma.
Sementara pada klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga menerima uang dari Sucipto selaku rekanan proyek.
Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma diduga sebagai pemberinya.
Status Hukum dan Pengembangan Penyidikan
KPK terus mendalami dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, termasuk keluarga dan pejabat aktif, menjadi bagian dari upaya untuk membuka konstruksi utuh dari tindak pidana yang terjadi.
Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan dan belum ada penambahan tersangka baru yang diumumkan secara resmi oleh KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya







