Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan 27 Ribu Koperasi Merah Putih Beroperasi April 2026, Tahap Awal Menuju 80 Ribu Unit

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Targetkan 27 Ribu Koperasi Merah Putih Beroperasi April 2026, Tahap Awal Menuju 80 Ribu Unit
Foto: Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat 23/1/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Sebanyak 27 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada April 2026 mendatang, sebagai bagian dari program pembangunan koperasi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Tahap Pertama Pembangunan Koperasi Capai 27 Ribu Unit

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa per Januari 2026, sebanyak 27.191 unit koperasi saat ini tengah dalam tahap pembangunan fisik di berbagai wilayah desa dan kelurahan.

“Insyaallah Maret atau paling lambat April sudah selesai bangunan fisik, gudang, dan alat kelengkapannya,” ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (22/1).

Ferry menjelaskan bahwa selain pembangunan fisik, saat ini juga sedang dilakukan persiapan pengurus, pengawas, dan sistem informasi manajemen koperasi agar koperasi bisa langsung beroperasi ketika infrastruktur selesai.

Operasional koperasi pada tahap awal ini akan segera diuji coba dalam waktu dekat.

“Jadi nanti bertahap dan seperti yang disampaikan oleh Presiden nanti akan mencapai 80 ribu koperasi di akhir tahun ini,” ia mengungkapkan.

Menuju Target 80 Ribu Koperasi Hingga Akhir 2026

Program 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025.

Program ini ditujukan sebagai penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, dan mewujudkan pemerataan ekonomi nasional.

Pendanaan program berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, dan dukungan dari BUMN.

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditugaskan membangun gerai, gudang, serta fasilitas logistik koperasi.

Setiap koperasi akan mendapatkan plafon dana sebesar Rp3 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar dialokasikan untuk belanja modal (capital expenditure) seperti pembangunan fisik dan perlengkapan operasional, sementara Rp500 juta dialokasikan untuk biaya operasional (operational expenditure).

Fasilitas koperasi akan mencakup tujuh gerai wajib, yaitu: kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang berpendingin (cold storage), dan sarana logistik.

Awalnya, pemerintah menargetkan seluruh 80 ribu koperasi yang telah memiliki legalitas dapat beroperasi penuh pada Maret 2026, namun tahap pertama ditetapkan mulai beroperasi pada April 2026.

Penulis :
Arian Mesa