Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Usulan Revisi Remisi Susrama, Ini Kata Jokowi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Soal Usulan Revisi Remisi Susrama, Ini Kata Jokowi

Pantau.com - Presiden RI Joko Widodo menyebutkan usulan revisi atas remisi yang diberikan kepada terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya, dalam proses di Ditjen juga di Kemenkumham," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2019 di kawasan Kemayoran Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Presiden Jokowi mengungkapkan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan revisi remisi kepada terpidana tersebut yang kabarnya akan diumumkan menjelang Hari Pers 2019. "Nanti kalau sudah masuk kepada saya, akan segera diputuskan," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Tolak Remisi Pembunuhan Wartawan, Ratusan Jurnalis Datangi KemenkumHAM Bali

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meninjau ulang pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (26 Januari 2019).

Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat berkunjung ke Probolinggo dalam rangkaian Safari Kebangsaan VI PDI Perjuangan ke Jawa Timur, mulai 25 hingga 28 Januari. 

Baca juga: KemenkumHAM Kaji Ulang Remisi Pembunuhan Wartawan Bali

Hasto berharap tidak ada pihak yang mengaitkan pemberian remisi itu kepada Susrama sebagai mantan caleg PDI Perjuangan.

Menurutnya, PDI Perjuangan sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi, dan mendapat penjelasan bahwa pemberian remisi itu memiliki dasar hukum Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Tentunya, Presiden akan mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak ada keputusan yang dibuat tanpa berdasarkan peraturan. Keputusan itu didasarkan pada Keppres Tahun 1999," kata Hasto.

Penulis :
Noor Pratiwi