
Pantau - Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
RDPU tersebut digelar untuk merespons meningkatnya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis seperti banjir serta degradasi lahan yang marak terjadi di wilayah Sumatera dan Aceh.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menyatakan bahwa pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan merupakan langkah cepat DPR terhadap situasi luar biasa yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan.
"Panja ini kami bentuk dengan asumsi awal adanya kerusakan di wilayah hulu yang disebabkan oleh berbagai faktor. Tapi sampai hari ini, belum ada pihak yang secara tegas menyampaikan apa masalah intinya. Karena itu, kami ingin menelusuri penyebab utamanya secara komprehensif," ungkapnya.
Organisasi Sipil Tampilkan Data Kerusakan Lahan
Organisasi masyarakat sipil yang hadir antara lain Pantau Gambut, WALHI, Auriga Nusantara, ISKINDO, dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Dalam pertemuan tersebut, Johan menekankan pentingnya validitas dan metodologi data yang disampaikan oleh organisasi sipil, khususnya terkait luas kerusakan lahan, izin konsesi, serta dampak ekologis.
"Data itu sangat menentukan narasi kebijakan yang akan kami bangun. Karena itu kami ingin tahu metodologi pengumpulan datanya seperti apa, apakah sudah divalidasi di lapangan, dan apakah sudah disandingkan dengan data resmi pemerintah," ia mengungkapkan.
Data dari Auriga Nusantara menunjukkan bahwa Indonesia telah kehilangan lebih dari 1,6 juta hektare hutan alam dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.
Sebagian besar kehilangan hutan tersebut terjadi di wilayah yang telah diberikan izin konsesi kepada perusahaan.
Sementara itu, WALHI mencatat bahwa deforestasi dan alih fungsi lahan di daerah tangkapan air secara signifikan meningkatkan frekuensi banjir besar, seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara pada akhir 2024, yang merendam ribuan rumah serta lahan pertanian.
DPR Kaji Ulang UU Kehutanan dan Isu Kelembagaan
Johan juga menyoroti masukan dari Pantau Gambut mengenai dampak pemisahan kelembagaan antara urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Ini menjadi catatan penting. Di Komisi IV sendiri ada keinginan agar lingkungan hidup dan kehutanan kembali disatukan dalam satu kementerian. Kalau data-data ini bisa menguatkan, tentu akan menjadi bahan serius bagi pimpinan DPR," katanya.
Menanggapi desakan WALHI untuk melakukan perubahan total terhadap Undang-Undang Kehutanan, Johan menyampaikan bahwa Komisi IV saat ini sedang membahas revisi UU Nomor 41 Tahun 1999.
Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan substansial terhadap norma dan pasal-pasal yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Salah satu isu krusial yang menjadi pembahasan adalah definisi hutan dalam undang-undang yang dinilai belum mencerminkan dimensi keberadaan serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
"Kita ingin menjaga hutan tetap lestari, tapi pada saat yang sama masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan juga harus sejahtera. Ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu lingkungan, tapi menyangkut tata kelola negara, perizinan, dan penegakan hukum," ujarnya.
RDPU Panja Alih Fungsi Lahan ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi DPR untuk menyusun kebijakan yang lebih menyeluruh dan adil.
Kebijakan tersebut ditargetkan mampu mengintegrasikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa







