
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan layanan psikologis dan pemulihan sosial dalam penanganan kasus pencabulan anak yang dilakukan oknum guru sekolah dasar negeri di Tangerang Selatan, Banten.
Layanan tersebut mencakup skrining siswa untuk menjangkau korban yang belum berani melapor melalui Tim sahabat anak dan perempuan 129 yang menyediakan tenaga profesi psikolog klinis dan pekerja sosial.
“Tim sahabat anak dan perempuan (SAPA) 129 memberikan dukungan tenaga profesi psikolog klinis dan pekerja sosial untuk memberikan layanan psikologis dan pemulihan sosial, termasuk skrining siswa guna menjangkau korban yang belum berani melapor,” ungkap perwakilan KemenPPPA.
Tenaga layanan psikologis dan sosial ditempatkan di Posko Pengaduan yang berada di sekolah dasar di Tangerang Selatan yang menjadi lokasi terjadinya pencabulan.
Pemulihan psikologis korban dinilai sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Pendampingan dilakukan secara ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan melibatkan keluarga,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru sekolah dasar negeri berinisial YP berusia 55 tahun yang diduga terjadi dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku merupakan wali kelas dengan jumlah korban diduga mencapai 16 murid laki-laki sekolah dasar.
Oknum guru tersebut telah dirumahkan sejak 15 Januari 2026 dan pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sementara proses hukum masih ditangani Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 418 ayat 2b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun karena berprofesi sebagai guru.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah yang dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan terhadap anak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








