
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dibenarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).
DJP Kalselteng Akui Belum Dapat Informasi Lengkap
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci terkait OTT yang terjadi.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail terkait kasus yang terjadi. Kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu press release resmi dari Kantor Pusat DJP," ungkapnya kepada media di Banjarmasin, Rabu.
Tri Wibowo menegaskan bahwa seluruh informasi resmi akan disampaikan oleh Kantor Pusat DJP guna mencegah simpang siur di masyarakat.
Mengenai siapa saja yang diamankan maupun waktu kejadian, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta media untuk merujuk pada pemberitaan yang sudah beredar.
"Detailnya silakan menunggu rilis resmi dari pusat. Itu saja yang dapat kami sampaikan ya, terima kasih," tambahnya.
Tri Wibowo memastikan bahwa lokasi OTT berada di KPP Madya Banjarmasin, namun belum menjelaskan jumlah pihak yang diamankan ataupun kronologi kejadian.
Kanwil DJP Kalselteng menyatakan siap mendukung proses klarifikasi yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KPK: OTT di Banjarmasin Merupakan OTT Keempat di Tahun 2026
KPK mengonfirmasi bahwa OTT di KPP Madya Banjarmasin merupakan operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai dugaan kasus suap atau pemerasan, Fitroh menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Masih pendalaman," ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan 14 orang lainnya, terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta bentuk gratifikasi lain.
Pada hari yang sama, OTT ketiga digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
- Penulis :
- Arian Mesa







