
Pantau - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat usai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Kapolri Tegas Tolak Jadi Bawahan Kementerian
Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan penolakannya terhadap gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian dan menyatakan bahwa struktur Polri saat ini sudah ideal.
Ia menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden mendukung profesionalisme dan menjaga netralitas dalam penegakan hukum.
"Kalau saya jadi Menteri Kepolisian, lebih baik jadi petani," ujarnya, menegaskan sikapnya menjauhkan institusi Polri dari politik praktis.
Pernyataan itu disebut sebagai bentuk komitmen terhadap independensi Polri. Namun, banyak pihak menilai bahwa penolakan tersebut menutup ruang diskusi penting terkait akuntabilitas kekuasaan kepolisian dalam sistem demokrasi.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah: siapa yang mengawasi kekuasaan Polri secara efektif dan sehari-hari?
Kekuasaan Polri Besar, Tapi Pengawasannya Lemah
Sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan menjadi institusi sipil profesional. Langkah ini merupakan capaian langka, mengingat banyak negara pascaotoritarian yang gagal mereformasi sektor keamanan mereka.
Namun, desain kelembagaan Polri pascareformasi justru menjadikannya satu-satunya lembaga bersenjata dengan wewenang koersif luas—mulai dari menangkap, menahan, hingga menggunakan senjata—yang berdiri langsung di bawah Presiden, tanpa perantara kementerian sipil dan tanpa pengawasan eksternal yang kuat.
Dalam teori demokrasi konstitusional, independensi tidak berarti bebas dari kontrol.
Semakin besar kekuasaan koersif suatu lembaga, semakin kuat pula pengawasan sipil yang harus diberlakukan (Dahl, 1989; Beetham, 1991).
Saat ini, independensi Polri berkembang jauh lebih cepat daripada struktur akuntabilitasnya.
Sebagian pihak beranggapan bahwa Presiden sudah cukup sebagai pengawas.
Namun, secara praktik, Presiden bukanlah pengawas harian: ia bukan auditor, bukan penyelidik independen, dan bukan pula mekanisme koreksi publik yang terbuka.
Presiden adalah aktor politik dengan beban pemerintahan yang luas, sehingga mengandalkan Presiden sebagai satu-satunya pengawas Polri sangat berisiko dalam sistem demokrasi.
Demokrasi Butuh Pengawasan Sipil yang Kuat
Tanpa sistem pengawasan sipil yang kuat, Polri berpotensi menjadi titik buta dalam demokrasi.
Sebagai lembaga bersenjata dengan otoritas luas, Polri harus berada dalam sistem kontrol yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulannya, penguatan pengawasan sipil adalah kunci untuk menjaga independensi Polri tetap dalam koridor demokrasi dan hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








