
Pantau - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB untuk Senin hingga Kamis serta pukul 14.30 WIB pada Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan penyesuaian jam kerja hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jumlah jam kerja.
“Seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran Sekda atas arahan Bapak Gubernur, bahwa di bulan suci Ramadan ini kita ada perbedaan jam masuk dan jam pulang. Kita Insya Allah masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00. Tapi secara keseluruhan jumlah jam kerja itu sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan total jam kerja ASN tetap 35 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk waktu istirahat.
Pengaturan Jam Kerja Lima dan Enam Hari
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis ditetapkan pukul 06.30 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, pengaturan lebih lanjut ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap memenuhi ketentuan 35 jam kerja per minggu.
Dengan skema tersebut, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten dimulai lebih pagi selama Ramadhan.
Penerapan WFA dan Sanksi Disiplin
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Banten juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait.
Kebijakan WFA tersebut diterapkan untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Deden memastikan kebijakan itu dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik nasional dalam rangka penertiban arus mudik.
“Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami. Apalagi sekarang ada penilaian kinerja. Nah, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang,” ujarnya.
Ia menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tetap diberlakukan selama Ramadhan.
“Sanksi masih ada seperti yang sekarang sudah berlaku. Kalau telat, nanti ada pengurangan, misalnya tunjangan kinerja atau ada teguran. Itu tetap berjalan," katanya.
Ia juga berpesan agar bulan Ramadan dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja dan tidak bermalas-malasan karena setiap langkah merupakan amal ibadah.
- Penulis :
- Leon Weldrick








