Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PN Batam Targetkan Vonis Enam ABK Sea Dragon Pembawa Hampir 2 Ton Sabu Pekan Depan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PN Batam Targetkan Vonis Enam ABK Sea Dragon Pembawa Hampir 2 Ton Sabu Pekan Depan
Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Pengadilan Negeri Batam menargetkan pembacaan putusan terhadap enam anak buah kapal Sea Dragon yang didakwa membawa sabu hampir 2 ton pada pekan depan sebelum masa penahanan berakhir 12 Maret 2026.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan majelis hakim menggelar persidangan secara maraton agar putusan dapat dibacakan tepat waktu.

“Minggu depan kemungkinan sudah diputus (perkara), karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret,” ungkapnya.

Ia menegaskan hakim hanya memiliki waktu sekitar tujuh hingga sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir, jika tidak maka para terdakwa dapat lepas demi hukum.

“Makanya majelis hakim lagi kerja maraton, hari ini sidang tanggapan JPU, nanti lihat majelis hakim memberikan hak penasihat hukum terhadap replik dari JPU,” ujarnya.

Agenda Sidang dan Batas Waktu Penahanan

Pada Senin 23 Februari 2026, PN Batam telah menggelar sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi dari enam terdakwa ABK.

Agenda berikutnya adalah sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam atas pembelaan para terdakwa yang dijadwalkan Rabu 25 Februari 2026.

Setelah replik, majelis hakim akan menggelar sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum terdakwa sebelum masuk tahap pembacaan putusan.

Wattimena menegaskan percepatan dilakukan karena batas akhir masa penahanan keenam terdakwa semakin dekat.

Tuntutan Mati dan Barang Bukti Hampir 2 Ton

Keenam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Pada Kamis 2 Mei, jaksa penuntut umum menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati setelah menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli selama persidangan.

Barang bukti yang diajukan berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening, dengan rincian 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu.

Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang mengandung serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Dalam surat tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta terlibat jaringan narkotika internasional, dan tidak terdapat hal yang meringankan.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah terdakwa Fandi Ramadhan dan keluarganya meminta Presiden memberikan keringanan hukuman serta meminta masukan kepada pengacara HotmanParis Hutapea.

Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak memiliki kuasa melawan perintah kapten kapal karena hanya bekerja sebagai ABK bagian mesin di Kapal Sea Dragon.

Ia menyebut sejak awal bekerja telah menemukan kejanggalan karena muatan kapal diisi di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi serta dokumen kapal tercatat sebagai kapal tanker namun membawa 67 kardus yang menurut pengakuan Mr Tan alias Jacky berisi uang dan emas.

Lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand, juga menyampaikan alasan serupa dan mengaku hanya sebagai pekerja kapal.

Penulis :
Shila Glorya