
Pantau.com - Tim Jaksa KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang harus dibayar oleh PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Berdasarkan vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, uang pengganti yang harus dibayar PT NKE sebanyak Rp 85.490.234.737.
Jumlah itu sebagai hukuman bagi PT NKE yang terbukti melakukan korupsi korporasi pada proyek lelang pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana, Bali, TA 2009 dan 2010.
Baca juga: Soal Putusan Jaksa Terkait Vonis PT DGI, KPK Tak Ajukan Banding
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Februari 2019.
Selain uang pengganti, PT NKE juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 700 juta dan dilarang ikut lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
Dalam kasusnya, PT DGI terbukti memperkaya korporasi sendiri dengan membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya pada proses lelang proyek pembangunan rumah sakit Udayana tersebut.
Melalui nilai proyek sejumlah Rp 138 miliar, PT DGI dianggap telah melakukan tindakan merugikan negara hingga Rp 25,953 miliar. Perusahaan itu juga disebut memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 24,778 miliar.
Tak hanya itu, PT DGI dianggap ikut memperkaya mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10,29 miliar.
Kasus PT DGI merupakan perkembangan penyidikan perkara dari kasus yang sama dengan tersangka Direktur Umum PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen Made Meregawa.
Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Perdana, PT NKE Jadi Korporasi Pertama yang disidang Terkait Korupsi
Sepanjang penanganan kasus korupsi di KPK, PT DGI menjadi korporasi pertama yang tetapkan tersangka oleh KPK.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi