
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mengawal proses hukum terkait kasus tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung yang terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat malam, 13 Maret.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut secara cepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
"Kami berpesan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum dengan cepat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A", ungkap Diyah Puspitarini.
KPAI menegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan kemungkinan adanya unsur pidana masih terbuka.
"Saat ini kita ikuti proses hukum, sangat mungkin ada unsur pidana. Siapapun yang terlibat meskipun anak di bawah umur tetap diproses hukum sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak", ujarnya.
Dugaan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil koordinasi antara KPAI dan pihak kepolisian, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dan siswa SMAN 2 Bandung.
Korban berinisial FA yang berusia 17 tahun diduga terjatuh setelah mengikuti kegiatan buka puasa bersama.
Diyah Puspitarini menjelaskan korban diduga menghindar dari siswa SMAN 2 Bandung sebelum akhirnya terjatuh.
"Anak ini seperti menghindar dari anak SMAN 2, sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih diselidiki, tapi anak-anak ini melewati SMAN 2", jelasnya.
Unsur pengeroyokan dalam peristiwa tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
KPAI Soroti Potensi Konflik Pelajar Saat Ramadhan
KPAI juga menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas kejadian yang menelan korban jiwa tersebut.
Diyah Puspitarini menyatakan bahwa KPAI sebelumnya telah mengingatkan adanya potensi perselisihan antarpelajar selama bulan Ramadhan.
"KPAI sangat prihatin atas kejadian ini. KPAI sudah mengingatkan di awal Ramadhan tentang potensi perselisihan antarpelajar atau kelompok anak yang sangat mungkin terjadi setelah buka bersama, tarawih, ataupun sebelum sahur", katanya.
Peristiwa yang berujung korban meninggal dunia itu diketahui terjadi setelah korban menghadiri kegiatan buka puasa bersama.
Polrestabes Bandung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya unsur penganiayaan dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








