
Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Sekda Papua Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Soal Kasus Dugaan Penganiayaan
Selain itu, Argo menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka telah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.
"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk, nah di situ," kata Argo.
Meski demikan, saat disinggung apakah dengan penetapan Hery Dosinaen sebagai tersangka dapat diartikan bahwa yang bersangkutan ikut terlibat dalam penganiayaan Muhammad Gilang Wicaksono, Argo enggan menjelaskan hal itu.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK: Polisi Panggil Ulang Sekda Papua
"Masih dalam pemeriksaan kita tunggu," singkat Argo.
Dengan ditetapkannya Hery sebagai tersangka, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Penulis :
- Adryan N