
Pantau.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen akhirnya rampung menjalani pemeriksaan setelah hampir 10 jam berlalu.
Namun, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosok Hery pun menghaturkan permintaan maaf.
Baca juga: Sekda Pemprov Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
Permohonan maaaf itu disampaikannya usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 22.50 WIB.
Tak hanya itu, Hery juga mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Bahkan, ia menyebut terbawa emosi dan secara reflek sehingga terlibat dalam insiden tersebut.
"Untuk itu, secara pribadi maupun Kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," ucap Hery di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Selain meminta maaf, Hery juga berharap meski dengan adanya kasus penganiayaan itu, pihak Pemprov Papua akan tetap dan terus bekerjasama denhan lembaga antirasuah itu terkait pencegahan korupsi.
"Kami selama ini kerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," tandas Hery.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk status sekda papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Baca juga: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Kata KPK
Selain itu, Argo menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.
"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," kata Argo.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi