HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Baru Kasus BLBI

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Baru Kasus BLBI

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini KPK baru memproses satu orang yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada awal Januari lalu, Syafruddin telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari KPK atau pun pengumuman tersangka baru dalam kasus ini. Tapi kami terus mengembangkan kasus BLBI ini," kata Febri kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Perhitungan KPK Dinilai Janggal, Kerugian Negara di Kasus BLBI Dipertanyakan 

"Satu orang sudah diproses. Setidaknya kemarin putusan terakhir, seingat saya itu putusan di Pengadilan Tinggi," tambahnya.

Sementara terkait pemeriksaan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, KPK masih mempertimbangkan untuk kembali memanggil keduanya.

Febri mengatakan, KPK telah dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai saksi. Namun mereka tidak pernah hadir.

"Tentu KPK mempertimbangkan lebih lanjut pemanggilan berikutnya atau pengukuhan proses pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kenapa? Karena KPK masih terus melakukan pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait dengan SKL BLBI pada saat itu," jelas Febri.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BLBI diputus Penjara 15 Tahun, KPK: Sesuai Tuntutan Jaksa

Diketahui saat ini, pasangan suami istri itu tinggal menetap di Singapura. Febri menyebut KPK masih mempertimbangkan untuk melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura dalam pemeriksaan Sjamsul dan Itjih. 

"Nanti kami akan pertimbangankan langkah-langkah berikutnya apakah dengan koordinasi dengan Singapura atau yang lainnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.  

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi