
Pantau.com - Terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung tetap diputus hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasil tersebut disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa. Hanya berbeda dalam jumlah subsider kurungan jaksa selama enam bulan.
"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Jokowi Ditantang Bereskan Persoalan BLBI
Menurut Febri, hasil putusan banding itu menunjukkan bahwa sejak awal kasus BLBI, sejak proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan.
"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," jelasnya.
Sebelumnya, Syafruddin mengajukan banding lantaran tidak terima dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan yang diputus hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febri pun mengatakan, KPK siap jika Syafruddin hendak mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Jika pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini, katanya.
Baca juga: Perhitungan KPK Dinilai Janggal, Kerugian Negara di Kasus BLBI Dipertanyakan
Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sementara itu dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, Febri menyebutkan penyidik KPK telah meminta keterangan kepada sekitar 26 orang saksi yang berasal dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi