
Pantau.com - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi polemik. Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan berharap kasus yang sudah diselesaikan kliennya sejak 20 tahun lalu ini dapat selesai di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Otto menilai persoalan ini sudah selesai sejak lama. Ia mengatakan, kasus kliennya sudah tuntas setelah pelunasan hutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Itu sebabnya saya katakan, pemerintahan Jokowi sekarang harus tampil di sini, tidak boleh membiarkan ini. Karena ini bukanlah suatu persoalan pelaksanaan kebijakan yang dilanggar," katanya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakata Pusat, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Perhitungan KPK Dinilai Janggal, Kerugian Negara di Kasus BLBI Dipertanyakan
Ia memaparkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2002 juga menyatakan Master Settelmen Acquisition Agreement (MSAA) telah Closing dan SKL layak diberikan. Berdasarkan Laporan Audit Investigasi 2002 atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI No. 02/04/Auditama/I|lAI/05/2002 Tgl. 31 Mei 2002.
"Karena kenyataannya ketika Safrudin mengajukan gugatan kepada pemerintah di dalam jawaban dari pemerintah melalui kementerian keuangan jelas di katakan bahwa tidak ada lagi tagihannya pada Nursalim," katanya.
Menurutnya, jika keputusan pemerintah saat itu memutuskan tidak ada tagihan, menurutnya mengapa KPK masih melanjutkan kasus ini.
Baca juga: Wow, Kadin Prediksi Pelemahan Rupiah Hingga Tahun Depan
"Saya berharap sekalilah pemerintah itu jangan tinggal diam. Tidak berati pemeirntah untuk konfirmasi ke KPK itu suatu intervensi, tapi tolong sampaikan ke KPK bahwa ini sudah selesai," jelasnya.
Namun, lebih lanjut, ia menilai kasus BLBI kerap muncul di tahun-tahun politik sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Dari jaman pemerintahaan pak Harto, Habibie, Gusdur, Megawati dan pak SBY sampai pak Jokowi sekarang," ungkapnya.
- Penulis :
- Nani Suherni