
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil lagi anggota DPR dari fraksi PAN dalam penyidikan kasus Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI. Kali ini penyidik KPK memanggil anggota Komisi XI Sukiman untuk diperiksa sebagai saksi Taufik.
"Saksi Sukiman, anggota DPR RI periode 2014-2019, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK terkait kasus suap anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Ketua Fraksi PAN Penuhi Panggilan KPK
Belum diketahui apakah Sukiman telah tiba di Gedung KPK, jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan.
Sebelumnya penyidik juga memeriksa Ketua fraksi PAN Mulfachri Harahap pada Rabu, 20 Februari 2019 dalam kasus yang sama.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah anggota badan anggaran (Banggar) DPR yang dikonfirmasi mengenai proses pembahasan DAK dan APBN-P di rapat DPR.
Kemudian penyidik juga telah memeriksa sekjen DPR Indra Iskandar. Dari Indra penyidik menyita delapan dokumen terkait DPR.
"Beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR, di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK, itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," ujar Indra.
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebanyak Rp 3,65 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.
Baca juga: Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 8 Dokumen Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi







