
Pantau.com - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini masih menimbulkan polemik dari sejumlah kalangan masyarakat. DPR RI melalui Komisi VIII baru akan membahas RUU tersebut setelah perhelatan Pemilu serentak 2019.
"Jadi pembahasan memang ada kemungkinan besar akan dilakukan di bulan Mei, setelah Pilpres dan Pileg karena memang ada beberapa RUU salah satunya adalah RUU praktik pekerjaan sosial yang juga masih menunggu dan bahkan sudah masuk terlebih dahulu di komisi VIII sejak tahun 2014," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca juga: Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini yang Diusulkan PKS
Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu mengaku heran bahwa saat ini RUU PKS justru menjadi polemik di tengah masyarakat. Padahal, katanya, pembahasan mengenai RUU tersebut juga belum sama sekali dilakukan oleh Komisi VIII.
"Jadi supaya jelas dulu bahwa pembahasan di DPR itu belum dilakukan sehingga draft yang selama ini mungkin keliling, tersebar itu draft awal, draf yang diajukan oleh lembaga dan masyarakat, belum dari DPR," ungkapnya.
"Jadi belum ada sama sekali masukan-masukan dari fraksi-fraksi maupun juga pembahasan tentang daftar inventaris masalah (DIM) itu belum ada, ini supaya clear semuanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Sara itu menyebut bahwa ini menjadi kali kedua RUU PKS menjadi polemik di masyarakat.
"Jadi kalau tahun lalu polemiknya adalah kenapa kok mandek, kenapa belum dibahas, sekarang polemiknya adalah kok tiba-tiba udah mau disahkan, padahal dibahas aja belum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bidang Kepemudaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mengusulkan penggantian draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
Baca juga: Pembahasan RUU Mangkrak, Bamsoet: Tergantung Kesungguhan DPR dan Pemerintah
"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.
Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat karena dinilai banyak pasal yang dapat berdampak negatif kepada moral masyarakat.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi