Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perusahaan Suami Inneke Jadi yang Kelima Berstatus Tersangka KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Perusahaan Suami Inneke Jadi yang Kelima Berstatus Tersangka KPK

Pantau.com - PT Merial Esa (ME) merupakan perusahaan kelima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah itu menjadi tersangka kasus suap pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. 

"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus suap dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). 

Baca juga: Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

KPK menetapkan PT ME sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi USD 911.480 atau sekitar Rp12 miliar. Uang itu diberikan langsung oleh Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur PT ME. Uang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan Guangzhou China.

"Dalam proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam hubungan korporasi," kata Alex. 

Alex mengungkapkan, uang yang diterima Fayakhun merupakan 1 persen dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan jika Fayakhun bisa mengupayakan agar proyek satelite monitoring di Bakamla bisa dianggarkan dalam APBN-P TA 2016.

Fayakhun sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 lalu dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Alex mengungkapkan, selain PT MSE, empat korporasi lain yang juga telah ditetapkan tersangka yaitu, PT DGI, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha yang terjerat TPPU. 

Baca juga: Hakim Tunda Pemeriksaan Idrus Marham Selasa Depan Usai Mangkir Sidang

Dari empat korporasi itu baru PT DGI yang telah berkekuatan hukuman tetap dengan  vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mewajibkan PT DGI membayar denda sebanyak Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,49 miliar juga dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lain agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," ujar Alex. 

Penulis :
Adryan N

Terpopuler