
Pantau.com - Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus praktik ilegal PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Vivari. Diberitakan sebelumnya, pengolahan air minum itu yakni mengambil sumber air dari area yang masuk daftar zona kritis.
Dalam kasus itu, nantinya polisi akan menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan undang-undang pengairan dan hukuman 2 tahun penjara.
Sebab, dalam kasus itu perusahaan itu tidak mengantongi izin untuk mengambil air dari area yang berada di kawasan Daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat.
"Tidak punya izin dimaksud dalam undang-undang pengairan nomor 11 Tahun 1974, Pasal 15 ayat 1 huruf B dengan ancaman 2 tahun dengan denda 5 juta," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Pantau.com dalam keterangannya, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Ambil Sumber Air dari Zona Kritis, Pabrik AMDK Vivari Disegel Polisi
Selain itu, hingga saat ini, kata Dedi, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang masih berjalan prosesnya," ungkap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polri membongkar tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Perusahaan yang melanggar itu adalah PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi air mineral dengan merek dagang Vivari.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menemukan air kemasan itu mengambil sumber air dari area yang masuk daftar zona kritis, yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah Daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Praktik Ilegal AMDK Vivari
Selain itu, produk AMDK dengan merek dagang Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat, namun hanya diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi bernama Klinik Hanara yang berada di Bandung.
Tempat terapi itu dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut.
“Baik perusahaan AMDK mau pun klinik tersebut merupakan milik Saudara Hanson Barki,” tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N