Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Ikhlas Sama Negeri Gua Lah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Ikhlas Sama Negeri Gua Lah

Pantau.com - Eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran Ratna Sarumpaet ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Ratna mengaku ikhlas dengan putusan hakim.

"Ikhlas sama negeri gua, lah," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Meski begitu, Ratna menyatakan hatinya tidak menerima dengan keputusan hakim. Namun Ratna pasrah untuk tetap mengikuti proses persidangan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Segera Jalani Sidang Pokok Perkara 

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi Ratna.

"Mengadili, mengingat pasal 14 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," kata hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Selain itu hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut dan menangguhkan biaya perkara ke terdakwa hingga putusan akhir.

"Oleh karena proses perkara dilanjutkan, majelis hakim memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti," tambah hakim.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah akan Jadi Saksi Meringankan Dirinya

Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan jadwal pemeriksaan saksi.

Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi