billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Besok Petugas KPK Akan Datangi Gedung DPR, Ada Apa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Besok Petugas KPK Akan Datangi Gedung DPR, Ada Apa?

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Gedung DPR besok untuk melakukan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya KPK telah menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR terkait permintaan penugasan pegawai KPK dalam coaching clinic atau pendampingan pengisian LHKPN.

"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT pajak Tahun 2018 dan  LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR-RI. Kegiatan akan dilakukan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 mulai pukul 10.00 WIB di lobi Gedung Nusantara III atau di depan press room DPR," kata Febri kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Harta Romahurmuziy Nyaris Rp12 Miliar, Punya Usaha Rokok Juga

KPK akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses coaching clinic tersebut, kata Febri. KPK berharap setelah adanya kooordinasi itu maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik.

"Sampai saat ini resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain," ucap Febri.

Berdasarkan data yang dirilis KPK berikut tingkat kepatuhan LHKPN anggota legislatif:

MPR (tingkat kepatuhan 50%)

Wajib lapor: 8 orang

Sudah lapor: 4 orang

Belum lapor: 4 orang

DPR (tingkat kepatuhan 13,74%)

Wajib lapor: 546 orang

Sudah lapor: 75 orang

Belum lapor: 471 orang

DPD (tingkat kepatuhan 61,65%)

Wajib lapor: 133 orang

Sudah lapor: 82 orang

Belum lapor: 51 orang

DPRD (tingkat kepatuhan 18,74%)

Wajib lapor: 16.661 orang

Sudah lapor: 3.123 orang

Belum lapor: 13.538 orang

Febri menyampaikan awal April mendatang, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang sudah menyerahkan LHKPN. Sehingga publik nantinya bisa mengetahui siapa saja anggota legislatif yang tidak patuh LHKPN.

"KPK juga mengimbau seluruh Penyelenggara Negara, termasuk di sektor politik ini untuk segera melaporkan LHKPN periodik Tahun 2018 paling lambat pada 31 Maret 2019 ini," pungkasnya.

rn
Penulis :
Adryan N