Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dalami Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Dalami Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Hari ini (Jumat) penyidik dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Tiga saksi itu, antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Agus Rubiyanto, Khalis Mustiko berprofesi sebagai wiraswasta, dan Ahmad Mustafad dari unsur swasta.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. 

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan politisi PAN tersebut.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Baca juga: Zumi Zola Mangkir Panggilan KPK, PAN Angkat Bicara

KPK saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis :
Dera Endah Nirani