
Pantau.com - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018). Setibanya di Gedung KPK, Zumi tak banyak komentar dan hanya mengatakan terima kasih.
Politisi PAN itu didampingi kuasa hukumnya Handika Honggowongso, Untuk diketahui, Zumi akan diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan, sehingga bisa disidangkan untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak, sehingga segera ada kepastian hukumnya," ujar Handika di Gedung KPK, Senin (9/4/2018).
Handika juga memastikan jika kliennya tersebut akan patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku, termasuk jika dilakukan penahanan.
"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami mengucapkan terima kasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sudah dipenuhi KPK. Kalau hari ini haru manjalani penahanan kami akan patuh,"ungkapnya.
Baca juga: Zumi Zola Mangkir Panggilan KPK, PAN Angkat Bicara
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar. Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN itu.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani