
Pantau.com - Tersangka kasus suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (Rommy) masih menjalani masa pembantaran di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta. Mantan Ketua Umum PPP itu telah dirawat sejak Selasa lalu, 2 April 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski tengah menjalani rawat inap, Rommy tetap dalam pengawasan KPK. Aturan-aturan bagi tahanan pun tetap diberlakukan di rumah sakit.
"Semua pihak yang dibantarkan itu masih berstatus tahanan, aturannya menyatakan demikian. Sehingga kalau masih dalam status penahanan maka aturan-aturan yang berlaku terkait penahanan juga berlaku, dan tentu KPK harus melakukan pengawasan di mana pun itu," kata Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Survei: Elektabilitas PPP Terjun Bebas Gara-gara Kasus Romahurmuziy
Selama proses rawat inap, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait siapa saja yang bisa menjenguk Rommy di rumah sakit.
"Kalau di RS Polri ada mekanisme. Tidak sembarang orang bisa masuk rawat inap apalagi untuk pembantaran itu ada ketentuan khusus. KPK akan berkoordinasi dengan RS Polri untuk tidak adanya pelanggaran pertemuan dengan pihak lain atau pelanggaran lain," ucapnya.
Terkait sakit yang diderita Rommy, Febri mengatakan Rommy pernah mengeluhkan penyakit lamanya yang kambuh sehingga perlu dirawat di rumah sakit.
"Kalau yang saya tanya ke dokter keluhan tersebut adalah keluhan penyakit yang lama. Tapi persisnya apa tidak tepat jika saya katakan," jelas Febri.
rn- Penulis :
- Adryan N