Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

6 Tersangka Pengaturan Skor Akan Disidang di PN Banjarnegara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

6 Tersangka Pengaturan Skor Akan Disidang di PN Banjarnegara

Pantau.com - Satgas Anti Mafia Bola resmi melimpahkan enam orang tersangka kasus pengaturan skor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Pelimpahan itu dilakukan usai Kejaksaan Agung menetapkan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.

"Setelah ini kita serahkan nanti ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan tim Kejagung dan penyidik langsung bawa tersangka ke Banjarnegara dengan pengawalan pihak kepolisian," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: 6 Tersangka Pengaturan Skor Jalani Tes Kesehatan di Mapolda Metro Jaya

Dalam pelimpahan itu, lanjut Argo, ratusan barang bukti juga ikut diikut sertakan dalam pelimpahan itu. Nantinya, barang bukti dan para tersangka akan dijadwalkan untuk segera disidangkan.

"Barang bukti yang ada, ada di sebelah itu yang sudah dimasukkan di kotak disita dari Ibu Lasmi ada 6 dokumen, dari tersangka ada 220 dokumen," kata Argo.

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, terlihat 7 mobil yang mengiringi dan mengantar para tersangka. Beberapa mobil itu diantaranya mobil Brimob dan tiga mobil polisi. Bahkan, polisi bersenjata lengkap juga turut mengawal para tersangka.

Keenam tersangka yakni, Tjan Ling Eng als Johar, Anik yuni Artikasari, Priyanto als Mbah Pri, Dwi Irianto als Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid.

Baca juga: Video 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Untuk Priyanto dan Anik Yuni, disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi