
Pantau.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi memenuhi panggilan kedua sebagai terlapor atas kasus dugaan makar terkait seruanya tentang 'Revolusi' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).
Sebelum menjalani pemeriksaan, pria 80 tahun itu menyebut bahwa ucapannya soal Revolusi bukanlah tindak pidana makar lantaran perkataannya itu bermakna multikompleks.
Baca juga: Permadi Gerindra Sebut Video Revolusinya Tidak Lengkap dan Dipotong
"Revolusi yang saya maksudkan revolusinya Bung Karno yang multikompleks," ucapnya di Polda Metro Jaya.
Makna multikompleks yang dimaksud yang memiliki banyak arti, seperti revolusi mental atau perubahan mental dan lain sebagainya.
Sehingga, Permadi menegaskan bahwa ucapannya terkait revolusi bukanlah betujuan untuk menggulingkan atau menjatuhkan pemerintahan saat ini (Presiden Joko Widodo) atau makar.
"Revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang berdikari. Itu harus. Revolusi politik revolusi ekonomi revolusi budaya revolusi industri, semua macam, multikompleks," tegasnya.
"Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell," sambungnya.
Untuk diketahui, Permadi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Mei 2019, terkait ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.
Selain itu, laporan terhadap Permadi juga dilakukan oleh Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor selaku Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Baca juga: Politisi Gerindra Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Makar
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi