
Pantau.com - Tim kuasa hukum Eggi Sudjana resmi mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2019).
Pernyataan pencabutan permohonan itu dibacakan oleh kuasa hukum Eggi Sudjada, yakni Pitra Romadoni di depan majelis hakim.
"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pitra.
Baca juga: Dikaitkan Kasus Makar, Ustaz Sambo Mengaku Tak Tahu Isi Pidato Eggi
Namun dalam pembacaan itu, Pitra tak menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Hanya saja, ia meminta ketua majelis hakim, yakni Ratmoho untuk mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.
"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," kata Pitra.
Sementara, menanggapi permohonan itu, Ratmoho pun mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan itu.
"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," Kata Ratmoho di ruang persidangan.
Baca juga: Polisi Periksa Hanum Rais dalam Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Untuk diketahui, sebelumnya gugatan praperadilan dilayangkan oleh tersangka Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution dengan nomor gugatan 51/Pid.Pra/2019/PN.JAKSEL pada 10 Mei 2019 dalam rangka menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar.
Eggi Sudjana resmi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar atas seruan people power dengan status sebagai tersangka.
rn- Penulis :
- Adryan N