HOME  ⁄  Nasional

KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Pantau.com - KPK menyatakan belum menerima pemberitahuan soal pencabutan gugatan praperadilan Sofyan Basir. Sofyan dikabarkan mencabut gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 24 Mei 2019."Perlu kami sampaikan bahwa KPK belum menerima pemberitahuan resmi tentang hal tersebut. Bahkan justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan. Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2019.Sidang perdana gugatan praperadilan Sofyan seharusnya digelar pada 20 Mei 2019. Namun KPK meminta penundaan, hingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang dilaksanakan pada 17 Juni 2019.Sementara itu, Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan kliennya telah mencabut praperadilan. Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat tembusan pencabutan gugatan praperadilan ke KPK.

Baca Juga: Stres Ditahan KPK, Sofyan Basir Minta Pemeriksaan Dihentikan "Kemarin dicabut tanggal saya lupa tetapi sduah dicabut, emang saya mendengar belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke KPK. Bahwa kami mencabut. Saya tujukan ke pengadilan dan saya tembuskan ke KPK," ucapnya saat mendampingi pemeriksaan Sofyan di KPK hari ini.Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 23 April 2019. Dia diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. KPK menyebut penunjukan itu dilakukan sekitar tahun 2016, padahal ketika itu belum terbit peraturan presiden nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga: Infografis Jadi Tahanan KPK, Ini Rekam Jejak Sofyan Basir


Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan. KPK menduga Sofyan menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham apabila berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo. Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta