
Pantau.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco menyebut penjaminan atas permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma akan dikabulkan oleh pihak kepolisian. Sehingga, pada sore nanti Lieus akan dilepaskan dari sel tahanan.
"Iya hari ini pak Lieus rencananya akan dikeluarkan. Setelah surat penangguhannya tadi diproses. Sore nanti," ucap Dasco di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Keyakinan atas dikabulkan penangguhan penanhanan itu bukanlah tanpa alasan. Sebab, kata Dasco, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
"Sudah 2 hari kami komunikasikan dan tadi sudab bertemu penyidik dan ketemu pak Lieus juga. Insya Allah hari ini akan diselesaikan," ungkap Dasco.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai apakah penangguhan penahanan itu akan dilakukan juga untuk menjamin Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, Dasco menyebut belum bisa memastikan hal itu.
Sebab, Dasco beralasan akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menetukan langkah selanjutanya terkait hal tersebut.
"Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan, skemanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang yaitu Lieus dan Mustofa (tahanan Bareskrim)," pungkas Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Lieus, Sandiaga: Memberangus Demokrasi Kita!
Dalam permohonan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco akan menjadi penjamin agar dikabulkannya pengajuan tersebut.
"Untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Yang menjadi penjamin dalam hal ini adalah pak Sufmi Dasco Dhmad (selaku) Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi