
Pantau.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan jalani pemeriksaan di KPK besok. Ia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Besok direncanakan akan diagendakan pemeriksaan tersangka SFB sehingga nanti kalau ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi oleh penyidik akan diproses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca juga: KPK Panggil (Lagi) Dirut Pertamina Terkait Kasus Sofyan Basir
Febri mengungkapkan penyidik sedang dalam tahap finalisasi penyusunan berkas perkara Sofyan.
"Jadi semoga tidak terlalu lama penyidik akan menaikkan kasus ini dengan tersangka SFB itu bisa diselesaikan dalam waktu yang segera. Segera bisa dilimpahkan pada tahap lebih lanjut atau ditahap penuntutan," kata Febri.
Sementara itu hari ini, penyidik KPK telah memeriksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Nicke diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Febri mengatakan penyidik mendalami terkait proses persetujuan juga kontrak kerja sama antara PLN dengan kontraktor proyek PLTU Riau-1. Nicke juga dikonfirmasi terkait proyek PLTU Riau-1 yang pernah dimasukkan dalam Rencana Umum Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2016.
"Tadi kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi Nicke Widyawati lebih dari posisi yang bersangkutan sebagai salah satu pejabat di PT PLN. Tentu kami dalami pengetahuan saksi terkait dengan bagaimana proses internal di PLN untuk persetujuan atau menjelang persetujuan kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut dan juga posisi proyek PLTU 1 dengan dengan RUPTL 2016-2017," paparnya.
Febri mengungkapkan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus Sofyan Basir tersebut.
- Penulis :
- Adryan N