
Pantau.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan berkas permohonan terkait gugatan sengketa pilpres. Menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani perbaikan berkas itu menyalahi peraturan MK (PMK).
"TKN menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh Paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukum. Kami minta ditolak. Karena memang tidak diatur dalam PMK nomor 4 tahun 2018 dan nomor 1 tahun 2019," kata Arsul di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Baca juga: BPN Bawa Bukti ke MK yang Bisa Buat Paslon 01 Didiskualifikasi
Arsul menjelaskan dalam PMK no. 4/2018 dan PMK no.1 /2019 terkait tahapan MK dibedakan antara tahapan untuk sengketa Pilpres dengan Pileg. Berdasarkan kedua PMK tersebut perbaikan berkas permohonan hanya bisa dilakukan untuk sengketa Pileg.
Sementara dalam PMK tersebut, lanjutnya, tidak secara eksplisit diatur berkas gugatan sengketa pilpres bisa diperbaiki.
"Jadi harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU apa yang mereka sudah daftarkan yang isinya sudah beredar itu yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan adanya penambahan dalil atau penambahan materi. Ini harus kami harapkan MK tegas," ucapnya.
Selain itu, Arsul mengungkapkan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut TKN berencana akan mengajukan keberatan terhadap materi permohonan. Karena TKN melihat materi gugatan justru terkait sengketa proses pemilu yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.
Arsul menjelaskan kewenangan MK terkait dengan sengketa PHPU Presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam pasal 475 UU nomor 7/2017 tentang pemilu jounto Pasal 8 PMK no 4/2018.
"Urusannya cuma tentang selisih perhitungan suara dalam pemilihan umum," ucapnya.
Baca juga: MK Jamin Independensi Hakim Konstitusi Atasi Sengketa Pemilu
Karena itu pula, lanjutnya, TKN juga akan meminta MK membuat putusan sela. Untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU presiden dan wapres yang diajukan Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.
"Itu menurut kami yang harus lakukan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi