
Pantau.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai membacakan gugatan sengketa Pilpres 2019 dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum 02 meyakini soal pembuktian merupakan kunci termasuk penyerahan bukti link berita yang disematkan pihak 02 dalam gugatan.
"Pemohon menyadari bahwa salah satu kunci dari proses persidangan ini adalah soal pembuktian, karena itu ingin kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01," ujar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Pihak 02 Bacakan Gugatan Versi Perbaikan
Denny dihadapan hakim MK menegaskan bahwa soal penyerahan bukti link berita merupakan bukti yang penuh dengan keabsahan.
"Izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan. Pasal 36 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," ungkapnya.
Menurutnya, pihak paslon 02 pun tak begitu saja menyertakan alat bukti link berita pada gugatannya. Link berita itu diambil dari media-media mainstream.
"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya, seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya. Kami meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita tersebut," tuturnya.
Baca juga: Bacakan Gugatan di Sidang, BW Klaim Prabowo-Sandi Unggul 52 Persen
"Apapun, sekali lagi, kekuatan alat bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk menilainya," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis jalannya persidangan masih terus bejalan. Pihak pemohon yakni paslon 02 masih membacakan gugatan yang telah disampaikan ke MK beberapa hari lalu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi