
Pantau.com - Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menegaskan cawapres Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan atau pejabat BUMN di salah satu bank syariah.
"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01 Bantah Ketidaknetralan Polri dan Intelijen di Pilpres
Pihak 01 menerangkan, bahwa posisi Dewan Pengawas Syariah yang diemban Ma'ruf saat ini adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.
"Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 01 bukan pejabat PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah karena sebagai Dewan Pengawas Syariah, calon wakil presiden nomor urut 01 bertanggung jawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep- 407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: BW: KPU Gagal Jawab Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Dalam peraturan a quo, menurut pihak paslon 01 ditentukan kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008.
"Dengan demikian, tidak ada kewajiban calon wakil presiden nomor urut 01 untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N