
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Hari ini, Penyidik memeriksa dua orang anggota Komisi VI DPR sebagai saksi untuk tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kedua saksi dikonfirmasi terkait rapat kerja (raker) yang pernah dilakukan Komisi VI DPR dengan mitra kerjanya, Kementerian Perdagangan.
"Saksi yang kami periksa ini adalah mereka yang bertugas di Komisi VI DPR dan kami pandang memiliki informasi atau mengetahui bagaimana proses rapat kerja, pembahasan-pembahasan di rapat kerja tersebut antara DPR dengan Kementerian Perdagangan. Apa yang dibahas di rapat kerja itu," kata Febri di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Dua Anggota DPR diperiksa Terkait Perkara Bowo Sidik dengan Kemendag
Raker yang dimaksud terkait dengan pembahasan peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan rafinasi gula.
"Jadi ada peraturan menteri perdagangan tahun 2017 yang menjadi salah satu poin dalam rapat-rapat kerja antara DPR dan Kementerian Perdagangan. Itu yang kami dalami," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Bowo disebut pernah menerima uang sebanyak Rp2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto agar DPR tidak mempersoalkan peraturan menteri terkait gula rafinasi tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Dua Anggota Komisi VI DPR Dalami Kasus Bowo Sidik
Untuk mendalami penyidikan tersebut, KPK berencana memanggil ulang sejumlah saksi yang sebelumnya mangkir atau pun telah menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan 5 saksi lain. Tiga di antaranya sebelumnya tidak hadir pada 22 Mei, yaitu 3 orang pejabat dari Kementerian Perdagangan yaitu Husodo kuntjoro, Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan. kemudian Wawan Kurniawan, kepala subbagian penyiapan bahan pimpinan di Kementerian Perdagangan. Dan Heri Padmo Wicaksono, tenaga ahli pada biro perencanaan sekretariat jenderal Kementerian Perdagangan," papar Febri.
Ia menambahkan, ketiganya akan dijadwalkan ulang pada Kamis, 20 Juni 2019. Selain itu dua orang saksi lain akan diperiksa pada Jumat, 21 Juni 2019 dan Senin, 24 Juni 2019, yakni Ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi Subagyo dan sekretaris panitia pengadaan penyelenggaraan lelang gula kristal rafinasi.
rn- Penulis :
- Adryan N