HOME  ⁄  Nasional

Saksinya Ingin Dipolisikan Pihak 01, Tim Hukum 02: Silakan!

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Saksinya Ingin Dipolisikan Pihak 01, Tim Hukum 02: Silakan!

Pantau.com - Tim Hukum Prabowo-Sandi Tengku Nasrullah mempersilakan jika pihak terkait yakni paslon Jokowi-Ma'ruf berencana mempolisikan salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Saksi yang maksud yakni bernama Betty Kristianti. Sebelumnya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK kemarin ia menjelaskan bahwa ia menemukan tumpukan amplop surat suara kosong di halaman Kantor Kecamatan Juwangi pada 18 April lalu.

"Silakan (diposisikan) kalau memang ada kebohongan dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Berniat Polisikan Saksi 02 Soal Ini

Menurutnya, soal dipolisikannya saksi ini sebenarnya memang dikhawatirkan oleh saksi-saksi paslon 02 selama ini. Untuk itu ia menegaskan kembali bahwa ia dan pihaknya sempat berencana minta perlindungan untuk saksinya dalam persidangan.

Lebih lanjut, Nasrullah mengingatkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP), jika ada keterangan palsu di bawah sumpah, kemudian dibawa ke pengadilan, harus ada penetapan hakim terlebih dulu baru bahwa dia memberikan keterangan palsu.

"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik begitu saja (kalau ada) laporan itu. Kalo tidak ada penetapan hakim, enggak bisa disidik," tegasnya.

Baca juga: KPU Masih Meragukan Keterangan Saksi 02 Soal Amplop Berserakan

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum TKN pertimbangkan untuk memproses secara hukum saksi 02 yang memaparkan soal amplop KPU berserakan di Jawa Tengah. Menurut TKN, pemaparan tersebut menjadi tuduhan serius bagi KPU.

"KPU sudah menjelaskan tentang amplop itu. Dan ini serius ya masalah amplop ini. Karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini. Tergantung kepentingan dari pihak berperkara," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Kami mewakili pak Jokowi-Kiai Ma'ruf, apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana, ya nanti kami konsulkan ke beliau," tambahnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi