
Pantau.com - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yakni Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi diberikan kesempatan menyampaikan positanya dalam persidangan.
Prof Eddy sapaan akrabnya membedah posita atau gambaran adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari tuntutan yang diajukan kubu pemohon yakni Prabowo-Sandi. Prof Eddy menilai alat bukti yang dijadikan dalil permohonan Tim hukum 02 terkait ketidaknetralan aparat BIN, TNI, dan Polri tidak relevan.
Eddy menjelaskan, bahwa alat bukti petunjuk berdasar Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan penyesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Eddy menegaskan, artinya alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait.
Baca juga: Ditegur Hakim karena Plin Plan, Saksi 01: Siap Salah Yang Mulia
Untuk itu, menurut Eddy, jika keterangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan berita tentang ketidaknetralan aparat BIN, Polri, dan TNI yang disampaikan oleh SBY dalam media massa seperti yang dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum Pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," kata Eddy dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Pembelaan Yusril Soal Materi 'Kecurangan Bagian Dari Demokrasi'
Sebelumnya, sementara terkait dengan tudingan ketidaknetralan aparat intelijen yang menjadi pokok permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno berdasar pernyataan SBY, hal tersebut juga dibantah oleh kubu 01. Menurut pihak 01 pernyataan SBY tersebut disampaikan pada tahun 2018 dan berkaitan dengan pilkada bukan Pilpres 2019.
"Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004-2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Terkait dengan hal ini, Pihak Terkait terangkan bahwa pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," kata tim hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta.
Atas hal itu, selaku pihak terkait I Wayan meminta Majelis Hakim MK mengesampingkan dalil permohonan tersebut.
rn- Penulis :
- Adryan N