
Pantau.com - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi sulit membuktikan dalil permohonan atau gugatan soal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya kata Feri, pihak pemohon atau paslon 02 memiliki keterbatasan aturan hukum acara persidangan yang membatasi jumlah saksi hanya sebanyak 15 orang.
Feri mengatakan, bahwa untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat TSM tersebut setidaknya harus membuktikan adanya kecurangan di setengah plus satu dari jumlah provinsi di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi.
Baca juga: BW: Kalau Ahli KPU Bilang Tak Ada Kecurangan, Kayaknya Perlu Kacamata
"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," kata Feri dalam sebuah diskusi yang digelar di Jalan Raden Saleh Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Juni 2019.
Kendati begitu, dirinya setuju jika dibatasi jumlah ahli karena potensi menerangkan hal yang sama. Pasalnya pembatasan ahli akan masuk akal dan sesuai konstitusi jika berkaitan dengan ahli hukum.
Lebih lanjut, Ferin menegaskan, bahwa pembatasan jumlah saksi fakta justru tidak tepat ketika dilakukan oleh MK sebelum sidang dimulai. MK telah membatasi jumlah saksi 15 orang dan ahli 2 orang kepada pihak pemohon Tim Hukum 02, pihak termohon KPU RI, dan pihak terkait Tim Hukum 01 sebelum sidang dimulai.
"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, misalnya menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat," ungkapnya.
Baca juga: Pembelaan Yusril Soal Materi 'Kecurangan Bagian Dari Demokrasi'
Sebelumnya diberitakan, memang dalam persidangan yang sudah berjalan kemarin, Tim Hukum 02 dalam sidang Pilpres 2019 telah menghadirkan 14 saksi fakta dan dua ahli.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi