
Pantau.com - Sopir taksi online, Aris Suhandini (31), harus mendekam di balik jeruji besi lantaran memeras dan mengancam akan membunuh penumpangnya.
Aksi Aris bermula saat korban hendak diantar Aris ke Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara dari Plaza Indonesia, pada Kamis, 27 Juni 2019.
Namun dalam perjalanan, Aris justru mengancam korban akan membunuhnya jika tak memberikan sejumlah uang. Aris pun mengikat dan memukul korban beberapa kali.
"Tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019).
Baca juga: BNN Ungkap Ekstasi Baru Jenis Tulang Ikan dengan Efek 11 Kali Lipat
Selanjutnya, korban yang ketakutan akan dibunuh, menyerahkan uang jutaan rupiah kepada Aris. Uang itu diambil oleh korban di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Bulungan, Jakarta Selatan
"Korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Uang itu diambil oleh korban bersama dengan tersangka," kata Argo.
Hingga akhirnya, korban dibebaskan dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3858/VI/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019.
Dari laporan itu, Aris kemudian ditangkap di rumah kakaknya wilayah Jakarta. Atas perbutaannya, Aris dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ncaman hukuman sembilan tahun penjara
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus TNI Gadungan Diringkus Polisi
rn- Penulis :
- Adryan N