Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Harta Kekayaan 9 Perwira Polri Capim Dirilis KPK, 2 Orang Belum Lapor

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Harta Kekayaan 9 Perwira Polri Capim Dirilis KPK, 2 Orang Belum Lapor

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sembilan perwira Polri yang sedang disaring internal Polri dan akan dicalonkan menjadi Pimpinan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada dasarnya ke-9 nama perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014 hingga 2019. Namun terdapat beberapa nama yang belum juga sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu.

Baca juga: KPK: Anggota DPR dan DPRD Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan

"KPK percaya komitmen Kapolri dan jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk LHKPN. Apalagi terdapat Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri. Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Secara keseluruhan, lanjut Febri, angka pelaporan LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 sebesar 69,01 persen dengan rincian dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun 2018.

Baca juga: Genjot Lapor LHKPN, Wali Kota Bogor Boyong Anak Buahnya ke KPK

Berdasarkan data di KPK, dari 9 nama perwira Polri yang akan dicalonkan, baru dua orang yang sudah melaporkan LHKPN terbarunya untuk tahun 2018. Yaitu, Antam Novambar dan Sharma Pongrekum. Keduanya terlambat melapor atas lewat dari tanggal 31 Maret 2019.Berikut data lengkapnya dalam tabel di bawah ini:

(Foto: Humas KPK)

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi