
Pantau.com - Polri menyebut sedikitnya ada delapan kelompok yang terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei di beberapa wilayah di Jakarta. Sebab, kelompok-kelompok tersebut memang mendesain aksi yang semula berjalan damai untuk berubah menjadi ricuh.
"Ada 8 kelompok yang bermain tanggal 21-22. Kelompok 8 ini masih terus didalami penyidik," kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Polisi: Ada 2 Kaliber Peluru Bersarang di Korban Kericuhan Aksi 22 Mei
Beberapa kelompok yang bertanggung jawab dalam aksi kericuhan, yakni kelompok dengan tersangka S dan kelompok dengan tersangka KZ.
"Ada kelompok-kelompok yang akan memanfaatkan demo untuk menciptakan trigger atau martir," kata Dedi.
Kedua kelompok itu terdeteksi akan membawa senjata api ilegal untuk digunakan saat berlangsungnya aksi dengan menjadikan aparat kepolisian sebagai target sasaran.
Baca juga: Polri dan Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Korban Aksi 22 Mei
"Pertama ditangkap yaitu dari tersangka S, ada senjata yang dibawa dari Aceh ke Jakarta. Sebelum tanggal 21 Mei, dari penyidik Polri bekerja sama dengan POM TNI melakukan upaya penegakan hukum dengan menetapkan S sebagai tersangka," kata Dedi.
"Kemudian kita mendeteksi lagi, ada kelompok lagi yang akan bermain, ditangkap lagi tanggal 22 Mei kelompok bapak KZ bersama 6 tersangka lainnya dan 4 senjat api rakitan yang sudah diamankan," sambungnya.
- Penulis :
- Adryan N