
Pantau.com - Polemik pelarangan mantan koruptor untuk menjadi caleg, memantik reaksi dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk angkat suara. Menurut Mahfud, sebaiknya KPU meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hal itu.
"KPU ini saya sarankan, kalau dianggap mendesak oleh Presiden minta dikeluarkan Perppu, tetapi jika dianggap sebagai sesuatu yang reguler, ya dimasukkan Prolegnas (Perencanaan Program Pembentukan Undang-Undang) saja," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, ICW Luncurkan Akademi Antikorupsi
Mantan Menteri Pertahanan itu juga menyebutkan konsekuensi yang harus diterima KPU akan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memilih dan dipilih.
Namun apabila KPU bersikukuh, jalan satu-satunya meminta bantuan presiden, sebagai pihak yang berwenang membuat Perppu yang dapat membatasi penerapan HAM dalam keadaan tertentu.
"Tapi proseduralnya tentu saja tidak bisa kalau KPU yang melarang itu, karena menurut pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 setiap pembatasan terhadap Hak Asasi atau pengistimewaan terhadap Hak Asasi itu, hanya bisa diatur di dalam Undang-Undang," ujarnya.
Baca juga: Kasus Century Mencuat, Mantan Ajudan Boediono Jadi Deputi Penindakan KPK
Secara substansi, Mahfud menilai Peraturan KPU (PKPU) itu sebagai sesuatu yang sudah pas dan sesuai etika yang ada. "Substansinya baguslah, masa caleg orang pernah korupsi, enggak pantas dimanapun," ujar Mahfud.
Tak hanya di Indonesia, kata Mahfud, peraturan itu telah banyak diterapkan di belahan dunia manapun, khususnya negara liberal seperti Amerika Serikat.
"Di negara yang liberal sekalipun ada landasan etik yang menyatakan kalau narapidana tidak harus koruptor, apalagi koruptor itu enggak boleh maju di jabatan-jabatan publik," ujarnya.
- Penulis :
- Adryan N