
Pantau.com - Anggota Komisi III di DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengusulkan agar rekan-rekannya di Komisi III menunda pembahasan anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) lantaran MA telah menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.
Arteria pun mengungkapkan alasanya mengapa dirinya mengusulkan agar Komisi III menunda pembahasan anggaran untuk MA. Menurutnya, apa yang diusulkannya itu bukan untuk mengintervensi hukum melainkan karena menurutnya ia sayang dengan lembaga MA.
"Kalau saya apapun itu kita ambil sebagai dinamika yang hadir pada saat pembahasan ibu Baiq nuril. Makanya kita katakan kita akan cari solusi paling tepat lah, semuanya kita tempatkan secara proporsional semoga dapat kita selesaikan permasalahan ini," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca juga: Presiden Tak Perlu Minta Pertimbangan MA Soal Amnesti Baiq Nuril
"Kami lakukan ini (mengusulkan menunda pembahasan anggaran MA) karena kita sayang sama MA, MA kan mitra kami, MA harus jadi Mahkamah pengadilan yang keputusannya apapun yang dilakukan MA harus mendapat kepercayaan masyarakat," sambungnya.
Sementara di sisi lain, Arteria mengaku sangat mendukung terkait langkah hukum yang diambil Baiq Nuril ke depan yakni mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi. Menurutnya terkait hal itu Komisi III akan membuka diri untuk memfasilitasi perkara ini.
"Kita liat lagi instrumentnya apa amnesti tepat atau tidak dan apakah membutuhkan pertimbangan dari DPR, intinya kita semua memahami situasi kebatinan yang terjadi, tentunya kami akan mengambil langkah secarq cermat hikmat mudah mudahan baik untuk semua, baik untuk ibu Baiq Nuril, baik untuk Mahkamah Agung," ungkapnya.
Baca juga: Baiq Nuril Akan Ajukan Amnesti ke Presiden Joko Widodo
Lebih lanjut, Politisi PDIP ini berharap apa pun nanti keputusannya bisa ditempatkan secara hormat dan khidmat demi Baiq Nuril mendapatkan keadilan.
"Ibu Baiq Nuril mendapat keadilan sesuai yang di harapkan kemudian teman teman di MA tetap dijaga marwahnya karena beliau punya pertimbangan hukum, yang demi hukum dikerjakan," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi