Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara Desrizal Chaniago yang Pukul Hakim Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pengacara Desrizal Chaniago yang Pukul Hakim Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pengacara Desrizal Chaniago yang merupakan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap hakim itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas dan melakukan penganiayaan ringan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Pengacara Desrizal Chaniago Pukul Hakim, Begini Respon Tomy Winata

Selain itu, terkait penetapan Desrizal sebagai tersangka, sambung Argo, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup seperti visum dan keterangan saksi-saksi.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara, karena ada keterangan saksi, ada barbuk, visum semuanya kita gelarnya di sana," kata Argo. 

Lebih jauh, Argo mengatakan bahwa Desrizal masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. "Masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Argo.

Baca juga: Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Resmi Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, H. Sunarso resmi melaporkan pengacara bernama Desrizal atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 18 Juli 2019. Pelaporan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat itu pun telah teregistrasi dengan nomor LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.

Selain itu, pelaporan itu merupakan buntut dari aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Desrizal pada saat persidangan perkara perdata. Kala itu, majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Namun, Desrizal menyerang dengan ikat pinggangnya. Sabetan itu pun mengenai H. Sunarso dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Penulis :
Adryan N