
Pantau.com - Anggota Komisi III di DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkapkan, bahwa DPR tidak halangan apapun dalam pemberian amnesti untuk terpidana pelanggar UU ITE, Baiq Nuril.
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Kendati begitu, Nasir mengatakan, ada sejumlah catatan terhadap UU ITE yang masih dijumpai adanya sejumlah pasal karet. Menurutnya, jika hal tersebut tidak dibenahi ke depan akan ada Baiq Nuril yang lain terjerat pasal karet UU ITE.
Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno Bahas Amnesti Baiq Nuril Hari Ini
"Evaluasi UU ITE dan pasal karet. Kalau ini enggak dievaluasi maka nanti banyak Baiq Nuril yang terjerat. Dan dia banyak yang terjerat Presiden Jokowi harus juga ke depannya mengeluarkan amnesti lagi," ungkapnya.
Untuk itu, Politisi PKS ini pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan rekomendasi kepada DPR agar UU ITE yang mengandung pasal karet dapat di revisi.
"Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik," tandasnya.
Baca juga: Ini 4 Hal yang Dikaji Komisi III DPR untuk Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pleno terkait pemberian amnesti untuk Terpidana pelanggar UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya, rapat tersebut akan dilaksanakan pada hari ini Selasa (23/7/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengatakan rapat pleno tersebut ditujukan untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait dengan surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.
"Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut. Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok (Hari ini), agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," kata Herman kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi