
Pantau.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya. Imam resmi menjalani penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Dari pantauan, Imam tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 18:15 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol memasuki mobil tahanan KPK. Imam ditahan KPK bertepatan di hari Jumat, yang biasanya disebut 'Jumat Keramat'.
Baca juga: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Siap Hadapi Takdir Ini
Sebelum memasuki mobil tahanan, Imam sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan di Gedung KPK terkait penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, pada Jumat (27/9/2019).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: Agar Pengembalian Uang Negara Maksimal, KPK Telusuri Aset Imam Nahrawi
Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta pada pukul 10.09 WIB.
"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
- Penulis :
- Kontributor TIH